MAKALAH SEJARAH HUKUM PERUSAAN
DI SUSUN OLEH :
KHERI SAMJA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU
SOSIAL/JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN
SYARIF KASIM RIAU
TAHUN 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. latar belakang
perusahaan merupakan suatu badan
usaha yang berbadan hukum, dimana ada undang-undang yang telah mengatur tentang
kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dan diikiat olehh badan hukum itu
sendiri. kebanyakan orang menganggap bahwa perusahaan merupakan hal yang sama
dengan usaha dangang begitupun dengan pengertiannya, akan tetapi perusahaan itu
sendiri adalah bagian dari usaha dagang namun perusahaan memiliki
perundang-undangan yang mengatur dan memiliki sumber-sumber hukum tersendiri
dari dagang. dimana perusahaan tercantum pada KUHP perdata dan KUHD yang ada di
Indonesia.
oleh karena itu agar kesalahan
masyarakat tentang perusahaan dengan perusahaan dagang, maka di perlukan
pengetahuan masyarakat tentang sejarah suatu hukum perusahaan, sumber-sumber
hukum perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri.
B. rumusan masalah
adapun rumusanmasalah sebagai berikut
:
1. apakah istilah perusahaan
itu
2. apa definisi
perusahaan
3. bagaiman sejarah
hukum perusahaan
4. apa saja sumber
hukum perusahaan
5. bagaimana
kedudukan perusahaan
6. bagaiman bentuk
perusahaa
7. Badan usaha
dikatakan berbadan hukum
C. mamfaat dan
tujuan
adapun tujuan dari pembuatan makalah
ini :
1. sebagai tugas
studi mahasiswa
2. untuk mengetahui
bagaimana perbedaan antara perusahaan dan usaha dagang
3. untuk mengetahui
bagaimana hukum perusahaan terbentuk
adapun mamfaat dari makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. sebagai
perbandingan untuk pembuatan makalah selanjutnya
2. bias mengenal
bagaimana hukum perusahaan terbentuk
3. sebagai
bahan bacaan bagi para mahsiswa
4. sebagai panduan
untuk kepentingan makalah selanjutnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah Hukum
Perusahaan
istilah “perusahaan” adalah istlah
yang lahir karena adany apembaharuan dari hukum dagang. oleh karena itu
semenjak pasal dari buku I KUHD di cabut, maka semenjak saat itu istilah
pedangan danperdagangan ( perniagaan ) tidak lagi mewakili kaum pedagang khususnya
dan dan masyarakat pada umumnya yang kemungkinan memiliki hubungan, dan atau
ikut ambil bagian dalam akitifitas perusahaan.
menerut wetboek van koopehandal
perusahaan adalah keseluruhan pernuatan yang dilakukan secaratidak
terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk
mencari laba.
menurut mollegraaf perusahaan adalah
keseluruhan yang dilakukan secara terus-manerus, bertindak keluar untuk mencari
penghasalan dengan cara memperniagakan barang-barang.
menurut polak perusahaan ada apabila
dianggap ada bila diperlukan adanya perhitungan laba-rugi yang dapat
diperkirakan dan segala sesuattu dicatat dalam pembukaan.
B. depinisi
perusahaan
ada beberapa uandang-undang yang
menjelaskan tentang definisi perusahaan antara lain adalah :
·
UU No. 3 Tahun 1992 tentang wajib daftar perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan didirikan,
berkerja serta berkedudukan dalam wilayah republic Indonesia untuk memperoleh
keuntungan atau laba.
·
UU No. 8 tahun 1997
tentang dokumen perusahaan pasal 1 butir butir 2 menyebutkan perusahaan
adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara terus menerus dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselengarakan oleh perorangan
atau badan usaha, baik yang berbadan hukum dan bukan berbadab hukum yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah republik Indonesia.
Dari beberpa definisi
perusahaan yang dikemukakan diatas, sesuatu apabia disebut sebagai perusahaan
apabila memnuhi unsur-unsur di bawah ini :
a. Ia merupakan
bentuk usaha
b. Usaha ini
diselengrakan oleh perorangan maupun badan usah, baik berbadan badan hukum
ataupun bukan berbadan hukum
c. Melakukan secara
tetap maupun terus-menerus
d. Bertindak keluar
dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
e. Membuat
perhitungan tentang laba-rugi yang dicatat dalam pembukuan
f.
Bertujuan memperoleh keuntungan atau laba
C. Sejarah hukum
perusahaan
1. Perancis
Abad ke 17 pemarintah raja Louis XIV
(1643-1715) kondifikasikan hukum dagang nama Ordonace De Commerce. Kemudian pada tahun 1681, lahir kondifikasi
hukum dagang kedua yang dikenal ordonance de la marine dan pada abat ke 19
kedua kitab hukum tersebut dijadikan sumber pengkodifikasian hukum dagang yang
baru mulai berlaku pada tahun 1807 bernama code commerce sebelum pada tahun
1804 sudah disakan hukum perdata yaitu code civil.
2. Belanda
Belanda merupakan Negara jajahan
berkas perancis pada tahun 1813 merdeka dan pada tahun 1838 komisis perancang
hukum dagang belanda memutuskan untuk mengambil alah code civil DAN Code Du
Commerce.
3. Indonesia
Berdasarkan atas
konkordansi kedua kodifikasi itu juga diberlakukan di Indonesia dengan nama
kitab undang-undang hukum pedata(KUHP perdata) dan kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD).
D. Sumber Hukum
Perusahaan
1. Peundang-undang
Selain KUH perdata dan KUHD, Banyak Undang-Undang RI yang
mengatur tentang perusahaan antara lain sebagai :
a. Badan usaha
milik Negara
b. Hak milik
intelektual
c. Pengangkutan
darat, perairan dan udara
d. Peransurasian
(kerugian,sejumlah uang dan social0
e. perdagangan
dalam dan luar negeri
f.
pengkoperasian dan UMKM ( usaha mikro, kecil dan
menengah)
g. pasar modal dan
penanaman modal
h. hak-hak atas
jaminan modal
i.
azin usaha dan pendaftaran perusahaan
j.
perbankan dan lembaga pembiayaan
k. perseroan
terbatas
l.
dokumen perusahaan
2. kontrak
perusahaan
kontrak perusahaan terikat dengan
ketentuan UU berdasarkan asas perlengkapan, yaitu gas yang menyatakan bahwa
kesepakantan pihak-pihak yang tertuang dalam kontrak merupakan ketentuan yang
utama yang wajib diikuti oleh para pihak. Tetapi jika dalam kontrak tidak
ditentukan maka ketentuan UU yang diberlakukan.
3. Yurisprudensi
Yurusprudensi merupakan sumber hukum
perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak yang bersangkutan terutama jika
terjadi sengketamengenai kewajiban dan pemenuhan hak tertentu.
4. Kebiasaan
Kebiasaaan yang dapat diikuti dalam
peraktik perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Perbuatan yang
bersipat keperdataan
b. Mengenai hak dan
kewajiban dan hak yang harus di penuhi
c. Tidak
bertentangan dengan UU dan kepatutan
d. Diterima oleh
pihak-pihak secara sukarela karena diangap adalah hal yang logis
e. Menuju akibat
hukum yang di kehendaki oleh pihak-pihak
E. Kedudukan hukum
perusahaan
Ruang lingkup hukum perusahaan ada
pada lapangan hukum perdata (khususnya hukum dagang) dan sebagian ada pada
administrasi Negara yang tercermin pada
peraturan perundang-undang KUHperdata dan KUHD. Dilihat dari segi kegiatan
usaha yang bergerak pada kegiatan ekonomi pada umumnya, maka hukum perusahaan
termasuk dalam cakupan hukum ekonomi dengan hukum public dan hukum elokonomi,
dengan kata lain perusahaan, hukum dagang atau perdata (privat) dan hukum
administrasi Negara(public)
F. Bentuk-bentuk
perusahaan
Perusahaan yang bukan berbadan hukum
melipitu bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut :
a. Perusahaan
perserongan, yang wujudnya berbentuk perusahaan dagang(PD) dan usaha dagang
(UD)
b. Persekutuan yang
wujud nya terdiri dari berbentuk :
1. Perdata
(maatschap)
2. Persekutuan
firma
3. Persukutuan
komanditer
Sedangkan perusahaan yang berbadan hukum meliputi
bentuk-bentuk antara lain:
a. Perseroan
terbatas
b. Koprasi
c. Badan usaha
milik Negara
1. Perusahaan
perseroan
2. Pperusahaan umum
d. Yayasan
G. Badan usaha
dikatakan berbadan hukum
Suatu badan usaha dapat dikatakan
berbadan hukum apabila telah 2 syarat yaitu syarat formil dan syarat materil.
Syarat materil terbagai dari 5 bagian
sebgai berikut :
1. Memiliki
organisasi / pengurus yang mengatur
Ada nya dalam suatu badan
usaha itu kepengurusan yang tealh dibuat.
2. Dapat melakukan
hubungan hukum
Maksudnya dapat melakukan hubungan hukum antara lain
melakukan suatu perjanjian dagang menimbulkan hak dan kewajiban yang akibatnya
diatur oleh hukum
3. Memiliki harta
kekayaan sendiri
Memiliki harta kekayaan sendiri memiliki arti adanya
pemisahan antara harta pribada dengan harta perusahaan.
4. Mempunyai hak
dan kewajiban
Setiap kengotaan badan usaha yang telah berbadan hukum telah
harus ada hak dan kewajiban yang dilakukan dan apabila dilangarakan mendapatkan
saksi sesuai peraturan perjanjian yang dibuat.
5. Memiliki terjuan
tertentu
Kebanyakan badan usaha bertujuan mencari untung atau laba
khususnya badan usaha swasta yang berbadan hukum.
Syarat formil terdiri dari 2 antara lain :
1. Diatur dalam UU
khusu
Ada nya suatu badan usah itu undang-undang khusus yang
menagtur nya seperti badan usaha perseroan terbatas(PT) :
·
Pengertian pt diatur pada UU No. TH 2007
·
Prosedur pendirian PT diantu dalam pasal 7-14 UUPT
·
Angaran dasar diatur dalam UUPT pasal 8 ayat 1
·
Modal dan saham pada PT diatur pada UUPT pasal 32
·
Modal di tempatkan diatur pada UUPT pasal 33
·
Modal di setorkna diatur pada pasal 32 UUPT
2. Adanya
pengeesahan dari pemareintah
Pengersahan ini seperti pengesahan badan usaha yang dilakukan mentri
perdagangan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Perusahaan merupakan usaha bentuk
dagang yan dimana mempunyai atau mempunyai hukum yang mengikatnya. Dimana
pertama kali dibuat oleh pemerintah perancis pada saat Raja Louis XIV berkuasa
menjadikan perusahaan ini memiliki undang-undang yang mengatur. Kemudian belanda
pun mengambil alih undang-undang yang mengaturnya. Kemudian belanda pun
mengambil alih undang-undang tersebut dan menjadikan nya sebgai hukum yang
mengatur tentang perusahaan dan hukum dagang di belanda , hukum tersebut sampai
ke Indonesia dengan menyebut KUHperdata dan KUHD.
2. Saran
Saran untuk makalah ini adalah
diharapkan bagi pembaca maupun penulis dapat memahami isi dari judul dan
pembahasan dari malakalah, namun jika ada kekurangan pada makalah ini dapat memberikan pendapat dan
kritiknya agar makalah dapat menjadikan lebih dimengerti dan dapat dijadikan
bahan perbandingan atau refernsi untuk makalah-makalah selanjutnya,
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
1.
R..soeroso,S.H pengantar ilmu hukum, penerbit PT.Sinar
Grafika 1993
3.
Catatan yang berikan olah dosen pembimbing hukum
bisnis Muhammad April,SH,M,Hum
woi su , tulisan kau rusak semua bangs*t
BalasHapusngetik makalah yg bener su
Betway to get new COVID-19 vaccine - JTM Hub
BalasHapusBetway's 전주 출장마사지 vaccine will be available for pre-vaccinated people 순천 출장마사지 with COVID-19, and the pandemic 바카라 사이트 could reach an 태백 출장마사지 estimated $6.2 billion by 2025. 강원도 출장샵