Sabtu, 13 Juni 2015

MAKALAH SEJARAH HUKUM PERUSAHAAN



MAKALAH SEJARAH HUKUM PERUSAAN

 DI SUSUN OLEH :

KHERI SAMJA
 
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL/JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
TAHUN 2014/2015
 








BAB I
PENDAHULUAN

A.   latar belakang
perusahaan merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum, dimana ada undang-undang yang telah mengatur tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dan diikiat olehh badan hukum itu sendiri. kebanyakan orang menganggap bahwa perusahaan merupakan hal yang sama dengan usaha dangang begitupun dengan pengertiannya, akan tetapi perusahaan itu sendiri adalah bagian dari usaha dagang namun perusahaan memiliki perundang-undangan yang mengatur dan memiliki sumber-sumber hukum tersendiri dari dagang. dimana perusahaan tercantum pada KUHP perdata dan KUHD yang ada di Indonesia.

oleh karena itu agar kesalahan masyarakat tentang perusahaan dengan perusahaan dagang, maka di perlukan pengetahuan masyarakat tentang sejarah suatu hukum perusahaan, sumber-sumber hukum perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri.

B.   rumusan masalah
adapun rumusanmasalah sebagai berikut :
1.      apakah istilah perusahaan itu
2.      apa definisi perusahaan
3.      bagaiman sejarah hukum perusahaan
4.      apa saja sumber hukum perusahaan
5.      bagaimana kedudukan perusahaan
6.      bagaiman bentuk perusahaa
7.      Badan usaha dikatakan berbadan hukum

C.   mamfaat dan tujuan
adapun tujuan dari pembuatan makalah ini :
1.      sebagai tugas studi mahasiswa
2.      untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara perusahaan dan usaha dagang
3.      untuk mengetahui bagaimana hukum perusahaan terbentuk
adapun mamfaat dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      sebagai perbandingan untuk pembuatan makalah selanjutnya
2.      bias mengenal bagaimana hukum perusahaan terbentuk
3.      sebagai bahan  bacaan bagi para mahsiswa
4.      sebagai panduan untuk kepentingan makalah selanjutnya








BAB II
PEMBAHASAN
A.   Istilah Hukum Perusahaan
istilah “perusahaan” adalah istlah yang lahir karena adany apembaharuan dari hukum dagang. oleh karena itu semenjak pasal dari buku I KUHD di cabut, maka semenjak saat itu istilah pedangan danperdagangan ( perniagaan ) tidak lagi mewakili kaum pedagang khususnya dan dan masyarakat pada umumnya yang kemungkinan memiliki hubungan, dan atau ikut ambil bagian dalam akitifitas perusahaan.
menerut wetboek van koopehandal perusahaan adalah keseluruhan pernuatan yang dilakukan secaratidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.
menurut mollegraaf perusahaan adalah keseluruhan yang dilakukan secara terus-manerus, bertindak keluar untuk mencari penghasalan dengan cara memperniagakan barang-barang.
menurut polak perusahaan ada apabila dianggap ada bila diperlukan adanya perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuattu dicatat dalam pembukaan.



B.   depinisi perusahaan
ada beberapa uandang-undang yang menjelaskan tentang definisi perusahaan antara lain adalah :
·         UU No. 3 Tahun 1992 tentang wajib daftar perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan didirikan, berkerja serta berkedudukan dalam wilayah republic Indonesia untuk memperoleh keuntungan atau laba.
·         UU No. 8 tahun 1997  tentang dokumen perusahaan pasal 1 butir butir 2 menyebutkan perusahaan adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselengarakan oleh perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum dan bukan berbadab hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah republik Indonesia.
Dari beberpa definisi perusahaan yang dikemukakan diatas, sesuatu apabia disebut sebagai perusahaan apabila memnuhi unsur-unsur di bawah ini :
a.      Ia merupakan bentuk usaha
b.      Usaha ini diselengrakan oleh perorangan maupun badan usah, baik berbadan badan hukum ataupun bukan berbadan hukum
c.       Melakukan secara tetap maupun terus-menerus
d.      Bertindak keluar dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
e.      Membuat perhitungan tentang laba-rugi yang dicatat dalam pembukuan
f.        Bertujuan memperoleh keuntungan atau laba



C.   Sejarah hukum perusahaan
1.      Perancis
Abad ke 17 pemarintah raja Louis XIV (1643-1715) kondifikasikan hukum dagang nama Ordonace De Commerce. Kemudian pada tahun 1681, lahir kondifikasi hukum dagang kedua yang dikenal ordonance de la marine dan pada abat ke 19 kedua kitab hukum tersebut dijadikan sumber pengkodifikasian hukum dagang yang baru mulai berlaku pada tahun 1807 bernama code commerce sebelum pada tahun 1804 sudah disakan hukum perdata yaitu code civil.
2.    Belanda
Belanda merupakan Negara jajahan berkas perancis pada tahun 1813 merdeka dan pada tahun 1838 komisis perancang hukum dagang belanda memutuskan untuk mengambil alah code civil DAN Code Du Commerce.
3.      Indonesia
Berdasarkan atas konkordansi kedua kodifikasi itu juga diberlakukan di Indonesia dengan nama kitab undang-undang hukum pedata(KUHP perdata) dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD).

D.   Sumber Hukum Perusahaan
1.      Peundang-undang
Selain KUH perdata dan KUHD, Banyak Undang-Undang RI yang mengatur tentang perusahaan antara lain sebagai :
a.      Badan usaha milik Negara
b.      Hak milik intelektual
c.       Pengangkutan darat, perairan dan udara
d.      Peransurasian (kerugian,sejumlah uang dan social0
e.      perdagangan dalam dan luar negeri
f.        pengkoperasian dan UMKM ( usaha mikro, kecil dan menengah)
g.      pasar modal dan penanaman modal
h.      hak-hak atas jaminan modal
i.        azin usaha dan pendaftaran perusahaan
j.        perbankan dan lembaga pembiayaan
k.       perseroan terbatas
l.        dokumen perusahaan

2.    kontrak perusahaan
kontrak perusahaan terikat dengan ketentuan UU berdasarkan asas perlengkapan, yaitu gas yang menyatakan bahwa kesepakantan pihak-pihak yang tertuang dalam kontrak merupakan ketentuan yang utama yang wajib diikuti oleh para pihak. Tetapi jika dalam kontrak tidak ditentukan maka ketentuan UU yang diberlakukan.

3.      Yurisprudensi
Yurusprudensi merupakan sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak yang bersangkutan terutama jika terjadi sengketamengenai kewajiban dan pemenuhan hak tertentu.
4.      Kebiasaan
Kebiasaaan yang dapat diikuti dalam peraktik perusahaan adalah sebagai berikut :
a.      Perbuatan yang bersipat keperdataan
b.      Mengenai hak dan kewajiban dan hak yang harus di penuhi
c.       Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
d.      Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena diangap adalah hal yang logis
e.      Menuju akibat hukum yang di kehendaki oleh pihak-pihak
E.    Kedudukan hukum perusahaan
Ruang lingkup hukum perusahaan ada pada lapangan hukum perdata (khususnya hukum dagang) dan sebagian ada pada administrasi  Negara yang tercermin pada peraturan perundang-undang KUHperdata dan KUHD. Dilihat dari segi kegiatan usaha yang bergerak pada kegiatan ekonomi pada umumnya, maka hukum perusahaan termasuk dalam cakupan hukum ekonomi dengan hukum public dan hukum elokonomi, dengan kata lain perusahaan, hukum dagang atau perdata (privat) dan hukum administrasi Negara(public)

F.    Bentuk-bentuk perusahaan
Perusahaan yang bukan berbadan hukum melipitu bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut :
a.      Perusahaan perserongan, yang wujudnya berbentuk perusahaan dagang(PD) dan usaha dagang (UD)
b.      Persekutuan yang wujud nya terdiri dari berbentuk :
1.      Perdata (maatschap)
2.      Persekutuan firma
3.      Persukutuan komanditer
Sedangkan perusahaan yang berbadan hukum meliputi bentuk-bentuk antara lain:
a.      Perseroan terbatas
b.      Koprasi
c.       Badan usaha milik Negara
1.      Perusahaan perseroan
2.      Pperusahaan umum
d.      Yayasan
G.   Badan usaha dikatakan berbadan hukum
Suatu badan usaha dapat dikatakan berbadan hukum apabila telah 2 syarat yaitu syarat formil dan syarat materil.
Syarat materil terbagai dari 5 bagian sebgai berikut :
1.      Memiliki organisasi / pengurus yang mengatur
Ada nya dalam suatu badan usaha itu kepengurusan yang tealh dibuat.
2.      Dapat melakukan hubungan hukum
Maksudnya dapat melakukan hubungan hukum antara lain melakukan suatu perjanjian dagang menimbulkan hak dan kewajiban yang akibatnya diatur oleh hukum
3.      Memiliki harta kekayaan sendiri
Memiliki harta kekayaan sendiri memiliki arti adanya pemisahan antara harta pribada dengan harta perusahaan.
4.      Mempunyai hak dan kewajiban
Setiap kengotaan badan usaha yang telah berbadan hukum telah harus ada hak dan kewajiban yang dilakukan dan apabila dilangarakan mendapatkan saksi sesuai peraturan perjanjian yang dibuat.
5.      Memiliki terjuan tertentu
Kebanyakan badan usaha bertujuan mencari untung atau laba khususnya badan usaha swasta yang berbadan hukum.



Syarat formil terdiri dari 2 antara lain :
1.      Diatur dalam UU khusu
Ada nya suatu badan usah itu undang-undang khusus yang menagtur nya seperti badan usaha perseroan terbatas(PT) :
·         Pengertian pt diatur pada UU No. TH 2007
·         Prosedur pendirian PT diantu dalam pasal 7-14 UUPT
·         Angaran dasar diatur dalam UUPT pasal 8 ayat 1
·         Modal dan saham pada PT diatur pada UUPT pasal 32
·         Modal di tempatkan diatur pada UUPT pasal 33
·         Modal di setorkna diatur pada pasal 32 UUPT
2.      Adanya pengeesahan dari pemareintah
Pengersahan ini seperti pengesahan badan usaha yang dilakukan mentri perdagangan.









BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Perusahaan merupakan usaha bentuk dagang yan dimana mempunyai atau mempunyai hukum yang mengikatnya. Dimana pertama kali dibuat oleh pemerintah perancis pada saat Raja Louis XIV berkuasa menjadikan perusahaan  ini memiliki  undang-undang yang mengatur. Kemudian belanda pun mengambil alih undang-undang yang mengaturnya. Kemudian belanda pun mengambil alih undang-undang tersebut dan menjadikan nya sebgai hukum yang mengatur tentang perusahaan dan hukum dagang di belanda , hukum tersebut sampai ke Indonesia dengan menyebut KUHperdata dan KUHD.
2.    Saran
Saran untuk makalah ini adalah diharapkan bagi pembaca maupun penulis dapat memahami isi dari judul dan pembahasan dari malakalah, namun jika ada kekurangan pada  makalah ini dapat memberikan pendapat dan kritiknya agar makalah dapat menjadikan lebih dimengerti dan dapat dijadikan bahan perbandingan atau refernsi untuk makalah-makalah selanjutnya, terimakasih.









DAFTAR PUSTAKA
1.      R..soeroso,S.H pengantar ilmu hukum, penerbit PT.Sinar Grafika 1993
2.      http://kusdinard .blogspot.com/2014/03/hukum-organisasi-perusahaan-badan-hukum.html
3.      Catatan yang berikan olah dosen pembimbing hukum bisnis Muhammad April,SH,M,Hum


2 komentar:

  1. woi su , tulisan kau rusak semua bangs*t
    ngetik makalah yg bener su

    BalasHapus
  2. Betway to get new COVID-19 vaccine - JTM Hub
    Betway's 전주 출장마사지 vaccine will be available for pre-vaccinated people 순천 출장마사지 with COVID-19, and the pandemic 바카라 사이트 could reach an 태백 출장마사지 estimated $6.2 billion by 2025. 강원도 출장샵

    BalasHapus